Pemko Batam bebaskan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Selasa, 10 Desember 2024 20:39
00:00
00:00
00:00
ANTARA - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta. Pembebasan juga berlaku bagi PBB rumah pertama pensiunan ASN, tenaga pendidik, kepala daerah, pejuang kemerdekaan, serta TNI dan Polri dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta. Selain membebaskan biaya atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang baru pertama kali memiliki rumah. (Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.