Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengoperasikan Satuan Tugas Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pelabuhan dan Tempat Keramaian mulai Kamis.

"Tahap pertama, satgas ini beroperasi selama tiga bulan ke depan. Di dalam perjalanan, akan kita evaluasi," kata Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan satgas ini di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis.

Untuk pelabuhan menyasar tiga pelabuhan, meliputi Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Sekupang Batam.

Sedangkan satgas keramaian, menyasar tempat-tempat seperti toko, pasar dan area pariwisata.

Satgas tersebut melibatkan unsur Pemprov Kepri, TNI/Polri, KSOP, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, hingga operator kapal.

"Mereka dilengkapi rompi satgas penegakan protokol kesehatan," sebut dia.

Lanjutnya, satgas ini akan mengawal, mengontrol dan mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mengendalikan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan adanya satgas ini, pandemi di Kepri bisa dikendalikan," ujar Ansar.

Ia mengharapkan semua warga menjadi satgas khususnya untuk diri sendiri dan keluarga agar menegakkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kemudian mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menghindari bepergian.

"Pemerintah saat ini terus berupaya menekan angka kasus COVID-19. Salah satunya mempercepat vaksinasi kepada masyarakat," kata Ansar.

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024