Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku, dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum.
"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," kata Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ari menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.
Pada dasarnya, kata dia, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui unggahan di akun resmi Instagramnya menyatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk menyambut dimulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara RI dan Singapura.
Tiga perjanjian itu yakni terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum
Berita Terkait
Anies Baswedan hormati langkah PKB, NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
Sabtu, 27 April 2024 14:12 Wib
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
NasDem dan PKS masih kaji langkah politik di pemerintahan Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 18:02 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:40 Wib
Begini tanggapan Cak Imin soal Prabowo ke PKB
Rabu, 24 April 2024 10:59 Wib
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
Prabowo: Terima kasih MK
Selasa, 23 April 2024 6:19 Wib
Istana: Presiden Jokowi hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 16:45 Wib
Komentar