Istana sebut perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum

id Ari Dwipayana, perjanjian ekstradisi RI-Singapura

Istana sebut perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku, dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum.

"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," kata Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ari menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.

Pada dasarnya, kata dia, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.

"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui unggahan di akun resmi Instagramnya menyatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk menyambut dimulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara RI dan Singapura.

Tiga perjanjian itu yakni terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE