Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah tidak ragu dalam membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan COVID-19.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian, di Jakarta, Senin, menegaskan hal itu dalam konferensi pers terkait langkah-langkah percepatan penyerapan APBD.
 
“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan COVID-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” kata dia.
 
Dorongan itu dilakukan mengingat, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal.
 
Hingga saat ini, angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32 persen, atau tertinggal jauh sekitar 10 persen.
 
Pihaknya juga menginventarisasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni, pertama, adanya sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan.
 
Kedua, adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2020. Ketiga, menurut dia belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten kota termasuk kelebihan target pajak daerah pada 2020.
 
“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
 
Keempat, lanjut dia belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi silpa yang akan diselesaikan pada 2021. Kelima, menurutnya pemda masih menunggu audit dari BPK RI terkait sisa dana pada poin kedua, ketiga, dan keempat tersebut.
 
“Nah terhadap sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya tadi saya katakan ada target pajak yang melebihi, namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten kota karena tadi menunggu audit,” kata Ardian.
 
Lebih lanjut, Ardian juga berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan COVID-19.
 
Hal itu katanya dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
 
“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) COVID-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah perbup, perwali maupun pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” ucapnya.
 
Menurut dia sepanjang untuk penanganan COVID-19, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada.
 
Sementara itu, Ardian mengatakan bagi pemda yang ingin segera melakukan perubahan APBD, dipersilahkan melakukan perubahan APBD sepanjang audit BPK sudah dilakukan, laporan semester pertama terhadap APBD juga telah ada.
 
“Jadi langkah-langkah percepatan terhadap belanja tidak harus menunggu perda APBD, dengan perkada pun sepanjang untuk COVID-19 itu masih dimungkinkan,” ujarnya.
 

 

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024