Jakarta (ANTARA) - Peninjauan kembali kasus  mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat kasus korupsi ditolak Mahkamah Agung dan kuasa hukum  meminta kliennya agar sabar menjalani pidana penjara empat tahun.

"Saya berharap Nurdin Basirun dapat sabar menjalani hukuman penjara," kata kuasa hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.

Dengan ditolaknya permohonan PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 9 April 2020, maka Nurdin Basirun harus menjalani putusan empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Menurut Andi, dukungan keluarga penting untuk memberikan semangat kepada mantan Bupati Karimun tersebut, terutama dari istri dan anak-anaknya yang saat ini berada di Singapura.

"Dukungan keluarga sangat membantu Nurdin melalui masa sulit ini," ujarnya.

Nurdin Basirun telah menjalani setengah dari masa hukumannya. Sepengetahuan kuasa hukumnya, selama di Lapas Sukamiskin, Nurdin juga taat beribadah.

Terkait kondisi kesehatannya, saat ini Nurdin dalam kondisi relatif baik. Jika sakit, pelayanan kesehatan di Lapas Sukamiskin sudah cukup baik, dan bila rujukan diperlukan, maka petugas akan bergerak cepat membawanya ke rumah sakit terdekat.

"Saya belum bisa ketemu langsung dengan Nurdin, karena kondisi COVID-19. Kunjungan ke Lapas Sukamiskin juga dibatasi," kata dia.

Terakhir, Andi selaku kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Kepri karena telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024