Tanjungpinang (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menyerahkan barang bukti dugaan penyelundupan minuman alkohol (minuman alkohol) ilegal kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepri.
"Hari ini, kami menyerahkan barang bukti lebih kurang 850 dos minuman beralkohol ilegal dari luar yang masuk ke Indonesia kepada bea cukai," kata Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan usai penyerahan barang bukti kepada Kepala Kanwil DJBC Kepri Akhmad Rofiq di Mako Lantamal IV, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (2/3).
Sementara berkaitan dengan perkara pelanggaran pelayaran kapal motor (KM) Virgo yang sempat berganti nama menjadi KM Antoni, dan nakhoda kapal pembawa minuman alkohol tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di Lantamal IV.
Namun, khusus perkara pelanggaran kepabeanan penyelundupan minuman alkohol ilegal, selanjutnya akan ditangani dan diproses oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri.
"Bea cukai akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Danlantamal juga berharap kerjasama dengan bea cukai terus berjalan, sehingga dapat mengoptimalkan hasil pengawasan pengamanan terkait barang ilegal yang masuk ke wilayah NKRI, khususnya melalui perairan Kepri.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJBC Kepri mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi bea cukai dengan TNI AL di Kepri, salah satunya dalam bentuk penegakan hukum di laut.
"Ini akan dilakukan proses lebih lanjut guna mengetahui titik terang dari kasus tersebut," ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri
Minuman beralkohol yang diangkut menggunakan KM Virgo tanpa dilengkapi pita cukai maupun surat-surat yang sah tersebut, berhasil diamankan oleh unsur Satuan Patroli Lantamal IV yaitu KAL Anakonda dan Patkamla Setumu di perairan Mapor, Bintan, Selasa (22/2).
Petugas turut mengamankan tujuh ABK KM Virgo, dan dari hasil pemeriksaan awal bahwa kapal tersebut disinyalir telah berulangkali menyelundupkan minuman alkohol ilegal ke sejumlah wilayah di Indonesia.
"Hari ini, kami menyerahkan barang bukti lebih kurang 850 dos minuman beralkohol ilegal dari luar yang masuk ke Indonesia kepada bea cukai," kata Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan usai penyerahan barang bukti kepada Kepala Kanwil DJBC Kepri Akhmad Rofiq di Mako Lantamal IV, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (2/3).
Sementara berkaitan dengan perkara pelanggaran pelayaran kapal motor (KM) Virgo yang sempat berganti nama menjadi KM Antoni, dan nakhoda kapal pembawa minuman alkohol tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di Lantamal IV.
Namun, khusus perkara pelanggaran kepabeanan penyelundupan minuman alkohol ilegal, selanjutnya akan ditangani dan diproses oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri.
"Bea cukai akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Danlantamal juga berharap kerjasama dengan bea cukai terus berjalan, sehingga dapat mengoptimalkan hasil pengawasan pengamanan terkait barang ilegal yang masuk ke wilayah NKRI, khususnya melalui perairan Kepri.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJBC Kepri mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi bea cukai dengan TNI AL di Kepri, salah satunya dalam bentuk penegakan hukum di laut.
"Ini akan dilakukan proses lebih lanjut guna mengetahui titik terang dari kasus tersebut," ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri
Minuman beralkohol yang diangkut menggunakan KM Virgo tanpa dilengkapi pita cukai maupun surat-surat yang sah tersebut, berhasil diamankan oleh unsur Satuan Patroli Lantamal IV yaitu KAL Anakonda dan Patkamla Setumu di perairan Mapor, Bintan, Selasa (22/2).
Petugas turut mengamankan tujuh ABK KM Virgo, dan dari hasil pemeriksaan awal bahwa kapal tersebut disinyalir telah berulangkali menyelundupkan minuman alkohol ilegal ke sejumlah wilayah di Indonesia.