25 kardus "tajuk" tak bertuan dari Kalimantan dimusnahkan di Tambelan

id tambelan, kepri, mikol

25 kardus "tajuk"  tak bertuan dari Kalimantan  dimusnahkan di Tambelan

Pemusnahan “tajuk” oleh unsur pimpinan Kecamatan Tambelan dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa serta instansi lainnya. Foto Antara/Saud MC Kashmir

Tambelan (ANTARA) - Sebanyak 25 kardus minuman beralkohol oplosan yang disebut   “tajuk” dari  Kalimantan dimusnahkan unsur pimpinan pemerintah yang ada di Kecamatan  Tambelan, Kabupaten  Bintan, Kepri,  Rabu (23/12).

Dari catatan pihak Polsek  Tambelan  bahwa di dalam 25 kardus tersebut masing-masing terdapat 24 botol kemasan 600 ml berisi minuman beralkohol oplosan yang disebut masyarakat  Tambelan  dengan istilah "tajuk" .

Sebanyak 25 kardus tajuk yang berasal dari  Kalimantan  itu dikemas dalam botol air mineral dengan total kapasitas mencapai 360 liter.

Dalam proses pemusnahannya, seluruh botol tajuk dibuka, kemudian dituang ke dalam tong berisikan pasir. 

Setelah keseluruhan miras dituangkan selanjutnya tong tersebut dibuang ke daerah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selanjutnya ditanam ke dalam tanah.

Kapolsek  Tambelan,  IPDA  Missyamsu  Alson  yang ikut serta dalam pemusnahan di Pos AL  Tambelan  itu mengatakan tujuan kegiatan itu adalah untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Tambelan dalam rangka Operasi Lilin Seligi menyambut perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun kronologis kejadian Selasa (15/12) sekitar pukul 14.00 WIB, Pos TNI AL Tambelan mendapat informasi adanya kapal motor milik masyarakat yang membawa miras oplosan (tajuk) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya TNI-AL melakukan penyelidikan sambil menunggu masuknya kapal yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WIB   kapal motor yang dicurigai merapat di pelabuhan Sri Bentayan Tambelan, lalu melakukan bongkar muatan berupa sembako untuk kebutuhan masyarakat Tambelan.

Sampai pukul 17.00 WIB barang berupa miras tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, kemudian nakhoda kapal melaporkan kepada petugas TNI-AL bahwa ada barang titipan masyarakat yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Sementara,  nakhoda kapal dan ABK tidak mengetahui pemilik barang dan yang menitipkan miras tersebut ke kapal.

Setelah ditunggu beberapa lama barang berupa miras tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, akhirnya dibawa oleh petugas TNI AL ke pos TNI AL untuk diamankan sambil menunggu kedatangan pemilik barang. Hingga tajuk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh unsur pimpinan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa serta instansi lainnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak TNI AL Tambelan belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE