Wakil Bupati Natuna, Kepulauan Riau Rodhial Huda mengajak semua elemen di daerah itu untuk mengawasi peredaran minuman berakohol (mikol).
"Peredaran mikol telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengedalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Berakohol," katanya di Natuna, Jumat.
Tujuan dibuatnya aturan tersebut yakni untuk mengendalikan pengadaan, peredaran, penjualan dan kepemilikan minuman beralkohol serta memberikan jaminan atau kepastian hukum bagi pengusaha yang hendak menjual mikol. Aturan itu juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.
"Kami mohon masyarakat, aparat keamanan dan pihak-pihak lainnya membantu mengawasi peredaran jangan sampai anak-anak atau generasi kita mengkonsumsinya," ucap dia.
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut juga telah diatur kelompok mikol menjadi tiga golongan yakni A, B dan C.
Untuk golongan A merupakan mikol yang mengandung ethanol sebanyak 5 persen, untuk golongan B (5-20 persen), dan C (20-55 persen).
Selain mengelompokkannya, aturan tersebut juga mengatur tempat-tempat yang boleh menjual minum-minuman tersebut.
"Semua hal harus kita kerjakan secara bersama agar lebih mudah," ujar dia.
Terpisah warga Natuna, Alimah meminta pemerintah untuk serius mengendalikan peredaran mikol di daerah tersebut.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk terus memantau generasi muda yang kerap melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Kadang anak-anak kita suka ngebut bawa motor kadang juga suka berduaan duduk di tempat gelap," ucap dia.
Komentar