Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan pada Peringatan Hari Marwah Ke-20.
"RUU Daerah Kepulauan adalah mimpi masyarakat Kepri bersama 7 provinsi kepulauan lainnya, yakni Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara," katanya di Tanjungpinang, Minggu.
Wahyu menyebut otonomi daerah saat ini belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berpihak kepada wilayah kepulauan.
RUU ini diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di kabupaten/kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran.
"Tidak salah, jika daerah perbatasan dicap sebagai daerah tertinggal dan termiskin," ujarnya.
Politisi PKS itu mengutarakan RUU Daerah Kepulauan akan meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan pusat.
Selama ini, sambungnya, jumlah dana transfer masih dihitung berdasarkan jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (darat). Kondisi ini tidak menguntungkan, mengingat hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni.
Oleh karenanya, kata dia, guna mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka diperlukan suatu kekhususan salah satunya dengan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
"Masyarakat kita itu dominan tinggal di pulau-pulau besar, lagi pula hanya 4 persen wilayah kita yang bisa dihuni," ujarnya.
Ia menyampaikan dengan RUU Daerah Kepulauan, maka Kepri akan mendapatkan dana khusus kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum.
DKK tersebut digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana prasarana laut, darat, dan udara.
Selain itu, paparnya, akan ada pendidikan berbasis kepulauan, kesehatan berbasis kepulauan, pertanian berbasis kepulauan, dan perikanan darat.
Sementara dari sisi retribusi, lanjut dia, Kepri akan memperoleh penerimaan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin perikanan tangkap kapal 30-60 GT, izin pengadaan kapal 30-60 GT, pendaftaran kapal 30-60 GT, izin usaha pemasaran, dan pengolahan ikan lintas Kabupaten/Kota.
"Kepri akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan, dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan," ungkapnya.
Wahyu optimistis jika pemerintah dan masyarakat kompak, maka tidak mustahil RUU Daerah Kepulauan tersebut segera disahkan, apalagi RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.
"Pada peringatan Hari Marwah Kepri ke-20 pada tahun 2022, saya mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang meminta hak kita, yakni RUU Daerah Kepulauan," katanya.
"RUU Daerah Kepulauan adalah mimpi masyarakat Kepri bersama 7 provinsi kepulauan lainnya, yakni Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara," katanya di Tanjungpinang, Minggu.
Wahyu menyebut otonomi daerah saat ini belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berpihak kepada wilayah kepulauan.
RUU ini diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di kabupaten/kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran.
"Tidak salah, jika daerah perbatasan dicap sebagai daerah tertinggal dan termiskin," ujarnya.
Politisi PKS itu mengutarakan RUU Daerah Kepulauan akan meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan pusat.
Selama ini, sambungnya, jumlah dana transfer masih dihitung berdasarkan jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (darat). Kondisi ini tidak menguntungkan, mengingat hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni.
Oleh karenanya, kata dia, guna mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka diperlukan suatu kekhususan salah satunya dengan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
"Masyarakat kita itu dominan tinggal di pulau-pulau besar, lagi pula hanya 4 persen wilayah kita yang bisa dihuni," ujarnya.
Ia menyampaikan dengan RUU Daerah Kepulauan, maka Kepri akan mendapatkan dana khusus kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum.
DKK tersebut digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana prasarana laut, darat, dan udara.
Selain itu, paparnya, akan ada pendidikan berbasis kepulauan, kesehatan berbasis kepulauan, pertanian berbasis kepulauan, dan perikanan darat.
Sementara dari sisi retribusi, lanjut dia, Kepri akan memperoleh penerimaan dari penerbitan izin usaha perikanan, izin perikanan tangkap kapal 30-60 GT, izin pengadaan kapal 30-60 GT, pendaftaran kapal 30-60 GT, izin usaha pemasaran, dan pengolahan ikan lintas Kabupaten/Kota.
"Kepri akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan, dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan," ungkapnya.
Wahyu optimistis jika pemerintah dan masyarakat kompak, maka tidak mustahil RUU Daerah Kepulauan tersebut segera disahkan, apalagi RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.
"Pada peringatan Hari Marwah Kepri ke-20 pada tahun 2022, saya mengajak seluruh elemen masyarakat berjuang meminta hak kita, yakni RUU Daerah Kepulauan," katanya.