Kota Palu (ANTARA) - Enam orang pejabat Sulawesi Tengah  terbukti terlibat kasus dugaan jual beli jabatan, demikian disampaikan  Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait isu penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan pada 28 April 2022.

"Kami dari tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui. Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran," ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M Muchlis di kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

Sayangnya, Muchlis yang juga menjabat sebagai wakil ketua investigasi masih enggan menyebutkan nama para pejabat yang dinyatakan terbukti terlibat kasus dugaan jual beli jabatan.

Namun, ia memastikan dari enam orang tersebut di antaranya dua orang pejabat eselon II, dua orang eselon III dan dua orang eselon IV.

Kepada Gubernur, tim investigasi merekomendasikan sanksi yang berbeda-beda untuk enam orang itu.

"Ada empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis," kata Muchlis.

 

Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024