Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau benarkan mantan Gubernur Isdianto diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus terkait kasus korupsi.

"Iya benar, sudah melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Senin (20/6).

Harry menjelaskan, Gubernur Kepri 2020-2021 diperiksa untuk melengkapi keterangan tambahan guna melengkapi berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri tahun 2020.

"Statusnya hanya sebagai saksi," ucap Harry..

Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.

Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. 

Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri tahun 2020 mencapai Rp6,2 miliar.

 


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024