Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan terus mengawal proses pemulangan jenazah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia yang ditemukan di perairan Singapura.
“Betul, kami akan terus mengawal dan kami sudah koordinasi intensif dengan kepolisian Singapura dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri terkait proses pemulangannya,” ujar Kepala Koordinasi Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari saat dihubungi Antara di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Ratna menjelaskan, pada dasarnya pemulangan jenazah CPMI atas nama Lalu Ahmat Sapii umur 38 tahun ini tinggal menunggu izin dari pemerintah Singapura.
Baca juga:
BP2MI pastikan jasad yang ditemukan di Singapura adalah PMI
Sebagian PMI yang tenggelam di Perairan Batam merupakan warga Lombok
“Intinya jika sudah ada kejelasan, baik dari pemerintah Indonesia yaitu KBRI Singapura, Kemenlu dan BP2MI dengan Kepolisian Singapura, termasuk ijin pemulangannya yang diberikan oleh pemerintah Singapura, maka kita akan proses pemulangannya,” katanya.
Untuk saat ini, kata Ratna, pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap jenazah yang dilakukan oleh Kepolisian Singapura.
“Masih menunggu hasil otopsi dan lain-lainnya dulu,” ungkapnya.
Diberitakan BP2MI Provinsi Kepulauan Riau sudah memastikan bahwa jenazah yang ditemukan perairan Singapura adalah calon PMI yang hilang di perairan Nongsa, Batam.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat, bahwa benar jenazah tersebut merupakan salah satu teman mereka yang dinyatakan hilang,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Mangiring Sinaga dari keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam Kepulauan Riau, Rabu (22/6).
Baca juga:
Pencarian 7 orang PMI korban kapal karan di Batam dihentikan sementara
Polisi bantu identifikasi PMI korban kapal karam di Batam
Adapun Identitas jenazah adalah Lalu Ahmat Sapii umur 38 tahun, berjenis kelamin pria dan berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ditemukan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, Surat Izin Mengemudi (SIM) C milik korban serta KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang tidak berlaku lagi diterbitkan 27 Mei 2013 milik korban,” ucap Mangiring.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI Singapura kawal proses pemulangan jenazah CPMI ke Indonesia