Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi penjemputan dan perawatan serta pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang alami koma di Singapura.
PMI asal Jawa Timur bernama Musripah usia 42 tahun dipulangkan ke Indonesia dari Singapura menggunakan kapal MV Waterfront 1 melalui Pelabuhan Intenational Ferry Batam Centre, Kota Batam, Senin.
“Jadi kami mendapat informasi dari teman-teman KJRI Singapura bahwa ada pemulangan PMI yang kondisinya koma,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi di Pelabuhan Batam Centre.
Menurut dia, BP3MI Kepri masih berkoordinasi dengan KJRI Singapura terkait penyebab koma yang dialami PMI tersebut. Termasuk mencocokkan data medis dari Singapura dengan keterangan medis hasil pemeriksaan di Indonesia. Karena pada beberapa tubuh Musripah, seperti di leher dan wajah ada bekas, seperti bekas luka yang sudah menggelap.
“Karena nanti kami minta informasi dari teman-teman KJRI yang ada di sana,” ujarnya.
Musripah tiba di Pelabuhan Batam Center sekitar pukul 12.40 WIB, dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Awal Bros Batam.
Imam menyebut perawatan terhadap PMI tersebut dilakukan sembari menunggu pihak keluarga datang menjemputnya untuk dibawa pulang ke rumah. “BPM3MI memfasilitasi perawatan hingga pemulangan ke daerah asal ada brafaks (berita fasimili) dari KBRI Singapura,” katanya.
Dia menyebut PMI yang koma itu tidak terdaftar di SISKOP2MI, sehingga tidak ketahui proses masuknya ke Singapura apakah pekerja legal atau non-prosedural.
“Terkait WNI ini untuk prosesnya tidak melalui proses di kami, artinya tidak terdata di SISKOP2MI kami,” ujarnya.
Meski tidak terdata, kata dia, BP3MI tetap memberikan pelayanan mulai dari penjemputan di pelabuhan sampai ke rumah sakit dan pemulangan ke kampung halaman.
Baca juga: BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
“Kami memfasilitasi perawatan di rumah sakit sampai keluarganya datang,” kata Imam.
Dia juga menjelaskan alasan PMI asal Jawa Timur itu dibawa langsung ke Batam bukan ke daerah asalnya karena tidak adanya keterangan resmi dari pihak Singapura.
“Yang bersangkutan kenapa tidak langsung dipulangkan ke daerah asalnya karena dari pihak Singapura sendiri tidak ada keterangan resmi, yang nanti bisa memberangkatkan keterangan medis menyertai dalam perjalanan PMI ke daerah asal sehingga dipulangkan ke daerah Batam,” kata Imam.
Saat ditemui di pelabuhan, kondisi Musripah saat pemulangan itu terlihat hanya terbaring tanpa bisa menggerakkan kaki dan tangannya, sementara matanya masih bisa berkedip. Kaki kirinya terpasang ankle warker.
Dari gelang pasien yang dikenakan di tangan kanan Musripah, tercatat tanggal 3 November 2024.
Berdasarkan brafaks KJRI Singapura, kondisi Musripah diketahui setelah informasi masuk melalui hotline KBRI pada 17 November 2024. Informasi tersebut berasal dari keluarga yang menyampaikan mengenai kondisi Musripah koma di rumah sakit Singapura.
Hasil penelusuran diperoleh informasi Musripah baru bekerja dengan majikannya warga negara Singapura selama enam bulan. Dia direkrut dari salah seorang agen, yang ternyata agen tersebut bukan agen asalnya (direct hiring).
KBRI Singapura menjenguk kondisi Musripah pada 19 November masih menggunakan alat bantu pernafasan. Kemudian tanggal 24 November kembali dijenguk kondisinya sudah dalam keadaan stabil namun tidak dapat merespon, dan bisa bernafas tanpa alat bantu. Pada 25 November dipindahkan dari ICU ke kamar rawat biasa.
Alih rawat terhadap Musripah, dikarenakan sejak dirawat pada 3- 25 November 2024 biaya perawatan mencapai 100 ribu dolar Singapura, melebihi cap asuransi yang hanya sebesar 60 ribu dolar Singapura, dan sisanya menjadi tanggungjawab pemberi kerja.
PMI Musripah didiagnosis mengalami vasospasme (kejang pembuluh darah) dan sedang menjalani nimodipine intra-arterial untuk mengobati vaospasme, dan juga edema paru akut yang kemungkinan besar sekunder akibat kardiomiopati takotsubo (penyakit jantung).
KBRI telah menyampaikan kondisi Musripah kepada pihak keluarga dan agar keluarga segera menginformasikan asuransi kesehatan yang dimiliki PMI tersebut sebagai rujukan rumah sakit di Indonesia.
Baca juga: BP3MI Kepri: Pemulangan PMI masih akan berlangsung sampai Desember 2024
Komentar