Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) Parlindungan Sihombing memprediksi daerah pemilihan tingkat kabupaten dan kota pada Pemilu 2024 bertambah.

"Di beberapa kabupaten dan kota potensial dapilnya dimekarkan karena perubahan jumlah penduduk," kata Parlin di Tanjungpinang, Minggu.

Ia mencontohkan Dapil Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang potensial dimekarkan karena tampaknya jumlah penduduk meningkat dalam lima tahun terakhir. Pembangunan perumahan dan kegiatan perekonomian masyarakat mengarah ke Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Begitu pula kalau kita lihat beberapa kawasan di Batam, terjadi perubahan jumlah penduduk yang cukup signifikan," ucapnya.

Untuk memastikan dapil dapat dimekarkan atau tidak, KPU harus memastikan jumlah penduduk berdasarkan data dari Dirjen Kependudukan Mendagri.

"Yang pasti, setiap dapil itu minimal tersedia tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Pada Pemilu 2019, Dapil Tanjungpinang Timur sudah 12 kursi," ungkapnya.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, mengatakan sampai sekarang belum dapat dipastikan apakah daerah pemilihan Kecamatan Tanjungpinang Timur dapat dimekarkan atau tidak.

"Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pemekaran setiap dapil dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.

Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjungpinang Kota - Tanjungpinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjungpinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.

Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjungpinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.

"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.

Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjungpinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.

Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjungpinang sekarang. Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.

Hasil pembagian akan ditemukan apakah dapil Tanjungpinang Timur ataupun kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.

"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12, maka harus dimekarkan," katanya.