Logo Header Antaranews Kepri

Ujaran kebencian terhadap BP Batam, Polda Kepri tegur 19 akun medsos

Kamis, 29 Januari 2026 07:13 WIB
Image Print
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menegur 19 akun media sosial (medsos) yang terindikasi bermuatan ujaran kebencian terkait insiden Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam saat mendengarkan aspirasi warga Tanjung Sengkuang.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan dari 19 akun media sosial tersebut, dua di antaranya merupakan akun palsu (fake).

“Kami mengindikasi adanya ujaran kebencian di media sosial terkait insiden unjuk rasa tersebut. Ada 19 akun yang kami kirimkan pesan langsung (direct message) kepada pemilik akun tersebut,” kata Arif di Mapolda Kepri, Rabu.

Dia menjelaskan pesan langsung tersebut berisi teguran dan edukasi hukum agar pemilik akun mengubah narasi komentarnya tidak bermuatan SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).

Menurut dia, pascainsiden unjuk rasa yang berlangsung Kamis (22/1) di halaman Kantor BP Batam, banyak postingan di media sosial yang menampilkan insiden rebutan mikrofon antara Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan wakilnya Li Claudia Chandar.

Salah satu akun media sosial memberikan komentar yang menggiring opini publik seperti “Sekarang aja sudah rebutan mikrofon, bagaimana nanti 2029 (Pilkada-red)”.

Kemudian ada juga komentar yang mengandung unsur SARA yang ditujukan kepada Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Seperti, “Salah sendiri memilih China”.

Insiden emosional Kepala BP Batam saat menerima warga Tanjung Sengkuang yang berunjuk rasa terkait layanan air bersih telah memicu perbincangan masyarakat di media sosial.

Tim Patroli Siber melihat riak tersebut dan mengantisipasi dengan mencegah munculnya ujaran kebencian yang memantik provokasi di masyarakat.

“Inilah yang sama-sama kami redam. Seperti imbauan yang Kapolda Kepri sampaikan agar warga apabila ingin berunjuk rasa, menyampaikan saran, kritiknya dapat disampaikan secara santun, dan menjaga kondisi Kota Batam tetap aman serta kondusif,” kata Arif.

Menurut Arif, apabila akun-akun yang diberikan teguran atau peringatan virtual police (PVP) masih mengulangi perbuatannya membuat postingan atau komentar mengandung unsur SARA dapat diproses pidana dengan ancaman empat tahun penjara dan denda kurang lebih Rp200 juta.

Perwira menengah Polri itu menyebut Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri yang berjumlah 36 personel terus memantau perkembangan dunia maya selama 24 jam, mencegah ujaran kebencian dan gangguan kamtibmas.

Insiden emosional Kepala BP Batam Amsakar Achmad saat menerima massa Tanjung Sengkuang yang berdemonstrasi karena kesulitan air di Kantor BP Batam pada Kamis (22/1) terekam video dan beredar luas di media maupun media sosial.

Suasana demonstrasi sempat memanas, terjadi adu argumentasi antara pendemo dan pimpinan daerah tersebut. Hingga Amsakar meminta pengunjukrasa jika mengkritik tidak menyerang ranah pribadinya.

Dalam demonstrasi tersebut, warga menuntut percepatan aliran air bersih ke wilayah Batam terdistribusi secara adil.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026