Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas wisata di Kawasan Istana Kota Lama, Sei Carang, Kota Tanjungpinang. 

"Benar, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mengusut indikasi korupsi pembangunan fasilitas umum tersebut," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, Rabu (6/7).

Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembangunan fasilitas wisata dimaksud. 

Baca juga:
Kasus aktif COVID-19 di Tanjungpinang meningkat

Polisi tangkap lima remaja perusak jembatan wisata Istana Kota Rebah Tanjungpinang


Pihak-pihak yang telah dipanggil di antaranya petugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dan kontraktor pemenang tender proyek.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk mengetahui nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

"Untuk kelanjutannya, nanti akan disampaikan," katanya menegaskan. 

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang imbau agar hewan kurban disemprot cairan disinfektan

Pemkot Tanjungpinang tandai hewan kurban sehat melalui barcode


Proyek pembangunan pelantar wisata Istana Kota Lama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Pemkot Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp3,1 miliar. 

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang dan pemenang tender pekerjaan, yaitu CV Tegak 1 Mandiri (T1M). 

Namun belakangan proyek pembangunan pelantar wisata itu menjadi sorotan masyarakat, karena bahan atau material pagar pelantar terbuat dari material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah, sehingga sangat mengkhawatirkan dan membahayakan pengunjung yang berjalan di atas pelantar wisata tersebut.

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025