Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan kepada perusahaan penempatan PMI (P3MI) untuk tidak membebankan pungutan di luar kewajiban kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Perusahaan yang bandel akan dicabut ijinnya.

"Dengan dimulainya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan maka otomatis tidak boleh ada lagi pembebanan biaya, pungutan lain-lain kepada PMI di luar yang menjadi tanggung jawab PMI," katanya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pada 21 Juni 2022 pihak Taiwan telah menyetujui kenaikan upah yang diterima oleh pekerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik di wilayah tersebut. Dari 17 ribu new Taiwan dollar (NT) yaitu sekitar Rp8,5 juta menjadi 20.000 NT atau sekitar RP10 juta.






 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI; Pekerja migran tak boleh dibebani pungutan di luar kewajiban

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2024