Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum memutuskan sanksi yang dikenakan kepada anggota KPK Lili Pintauli.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengonfirmasi kehadiran Lili dalam sidang etik tersebut.

"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum," ucap Haris.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin. Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.

Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).

Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK bermusyawarah sebelum jatuhkan putusan pada Lili Pintauli

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2024