Batam, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memberikan keringanan bagi wajib pajak di daerahnya berupa penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.

"100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Kepri, Rabu.

Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.


Baca juga:
Debarkasi Batam sambut kedatangan kloter pertama jamaah haji

Komnas PA tindaklanjuti dua kasus kejahatan seksual anak di Batam

Keringanan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.

Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan keringanan bagi wajib pajak adalah dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

Dengan adanya keringanan, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

"Hal ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam," kata Rudi.

Ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program keringanan yang telah diberikan oleh Pemkot Batam.

Baca juga:
Empat haji Debarkasi Batam jalani tes PCR karena suhu di atas 37,5 derajat

Indonesia, AS siap latihan militer bersama Super Garuda Shield 2022, salah satunya berlokasi di Batam

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024