Tips dirikan UMKM supaya berkembang
Rabu, 24 Agustus 2022 16:33 WIB
Peluncuran Head Office Hive Five di Gedung 18 Office, Jakarta, Rabu (24/8/2022) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Jakarta (ANTARA) - Memiliki perusahaan sendiri di era digitalisasi bukanlah hal yang sulit. Namun, untuk menjadikan usaha tersebut lebih maju ada beberapa upaya yang wajib dilakukan.
Pendiri dan CEO Hive Five Sabar L Tobing mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah mengurus penerbitan legalitas badan usaha. Ini bisa berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, Yayasan, Koperasi, Firma hingga perkumpulan.
"Karena kalau enggak legal, enggak bisa dapat pendanaan dari bank. Jadi nanti dari awal sejak terbit legalitasnya, dia sudah tahu hak dan kewajibannya seperti apa," ujar Sabar ditemui usai peluncuran Head Office Hive Five di Jakarta, Rabu.
Setelah mengantongi legalitas, para pelaku UMKM perlu memaksimalkan potensi bisnis dalam aktivitas digital, seperti pembuatan situs perusahaan, company profile, logo, kop surat dan stempel.
Selain itu, lanjutnya UMKM wajib melakukan pelaporan keuangan, apalagi jika sudah menghasilkan omzet yang besar dari bisnisnya.
Banyak pelaku UMKM yang belum bisa menyusun laporan keuangan dan pajak yang harus dibayarkan. Salah satu solusi untuk masalah ini adalah menyewa jasa konsultan pajak dan keuangan.
Untuk membuat legalitas badan usaha, pelaku UMKM khususnya yang berada di wilayah Jakarta tidak boleh menggunakan alamat rumah. Sebagai solusinya, UMKM bisa menyewa kantor virtual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yang harus diperhatikan sebelum mendirikan UMKM
Pendiri dan CEO Hive Five Sabar L Tobing mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah mengurus penerbitan legalitas badan usaha. Ini bisa berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, Yayasan, Koperasi, Firma hingga perkumpulan.
"Karena kalau enggak legal, enggak bisa dapat pendanaan dari bank. Jadi nanti dari awal sejak terbit legalitasnya, dia sudah tahu hak dan kewajibannya seperti apa," ujar Sabar ditemui usai peluncuran Head Office Hive Five di Jakarta, Rabu.
Setelah mengantongi legalitas, para pelaku UMKM perlu memaksimalkan potensi bisnis dalam aktivitas digital, seperti pembuatan situs perusahaan, company profile, logo, kop surat dan stempel.
Selain itu, lanjutnya UMKM wajib melakukan pelaporan keuangan, apalagi jika sudah menghasilkan omzet yang besar dari bisnisnya.
Banyak pelaku UMKM yang belum bisa menyusun laporan keuangan dan pajak yang harus dibayarkan. Salah satu solusi untuk masalah ini adalah menyewa jasa konsultan pajak dan keuangan.
Untuk membuat legalitas badan usaha, pelaku UMKM khususnya yang berada di wilayah Jakarta tidak boleh menggunakan alamat rumah. Sebagai solusinya, UMKM bisa menyewa kantor virtual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yang harus diperhatikan sebelum mendirikan UMKM
Pewarta : Maria Cicilia
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelaku UMKM di Kepri rasakan manfaat setelah daftarkan hak merek ke DJKI Kemenkum
06 May 2026 13:20 WIB
MEG dorong kolaborasi lingkungan dan UMKM, Peringati Hari Bumi 2026 di Rempang
23 April 2026 10:31 WIB
Pemkot Batam salurkan Rp785 juta dana bergulir untuk delapan pelaku usaha mikro
14 April 2026 15:18 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Harga minyak mentah Indonesia pada Mei 2026 turun ke 106,56 dolar AS per barel
06 June 2026 14:04 WIB