Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan (lie detector) tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding. Menurut Lemkapi, hasil uji itu juga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Jangan menjadikan hasil 'lie detector' tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hasil 'lie detector' hanya dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun.

Dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka, lanjut dia.

"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.

Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasil uji kebohongan kasus Ferdy Sambo diminta hanya untuk pembanding

Pewarta : Santoso
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024