Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663 juta dari dua kasus tindak pidana korupsi.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024, serta putusan Nomor 4966K/PID.SUS tanggal 19 September 2024.
"Barang bukti uang tunai tersebut sudah disetor ke kas negara melalui rekening bank Mandiri," kata Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, Kamis.
Ia menjelaskan eksekusi barang bukti itu merupakan uang pengganti dari tiga orang terpidana berbeda. Pertama, atas nama terpidana Muhammad Nur Ichsan, dengan total uang pengganti sebesar Rp650 juta.
Terpidana bersangkutan divonis terlibat kasus korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI dengan menggunakan dana APBN tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas II Tanjungpinang.
"Terpidana sudah meninggal dunia karena sakit," ungkap Atik.
Kemudian, kedua ialah terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan total uang pengganti sebesar Rp9 juta, dan barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi dalam kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.
Atik melanjutkan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Eksekusi ini bentuk komitmen jaksa menuntaskan kasus korupsi di Tanjungpinang," kata Atik Menegaskan.
Komentar