Dirjen Pajak optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah
Jumat, 16 September 2022 13:22 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dan 86 pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (15/09/2022). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan 86 pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan ini adalah saatnya untuk bergerak ke depan bersama-sama.
"Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk pembangunan nasional," kata Suryo.
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/9) dan secara daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Melalui kerja sama dengan pemda, Suryo berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 piloting di tujuh kota di tujuh provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda.
Namun di tahap III, sebenarnya terdapat 84 pemda yang mengikuti seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS, sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan ini adalah saatnya untuk bergerak ke depan bersama-sama.
"Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk pembangunan nasional," kata Suryo.
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/9) dan secara daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Melalui kerja sama dengan pemda, Suryo berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 piloting di tujuh kota di tujuh provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda.
Namun di tahap III, sebenarnya terdapat 84 pemda yang mengikuti seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS, sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB