
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut sebanyak 11 ribu warga yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan Kementerian Sosial per 1 Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Nara Grace Ginting mengatakan 11 ribu warga tersebut tersebar di wilayah kerja, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga.
"Bintan paling banyak, mencapai 3.620 peserta PBI-JK dinonaktifkan, disusul Tanjungpinang 2.471 orang, selebihnya tersebar di tiga kabupaten di Kepri," kata Grace di Tanjungpinang, Rabu.
Dia menjelaskan penonaktifan peserta PBI-JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran data yang terintegrasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), baik bagi peserta yang telah terdaftar maupun yang akan mendaftar.
Baca juga: DP3AP2KB Batam pastikan pemerintah tanggung biaya visum untuk korban
Hal itu bertujuan agar penerima bantuan sosial jaminan kesehatan nasional (JKN) itu benar-benar tepat sasaran, terlebih peserta PBI-JK BPJS Kesehatan dibiayai menggunakan APBN.
"Ada sejumlah kriteria penyebab kepesertaan PBI-JK dinonaktifkan, mulai dari perubahan status pekerjaan hingga ketidaksesuaian desil ekonomi," ungkapnya.
Grace menambahkan peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, dapat kembali mengaktifkan kartu kepesertaannya dengan melapor ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat.
"Bagi warga sakit, kartunya langsung aktif lagi, dengan catatan ada keterangan surat sakit," ucap Grace.
Dia turut menambahkan sampai saat ini terdata sebanyak 189.599 peserta PBI-JK masih aktif dan tersebar di lima kabupaten/kota se-Kepri.
"Ada sekitar 1.800 peserta PBI-JK baru masuk," demikian Grace.
Baca juga: BP Batam atasi persoalan air mulai lebarkan drainase & bersihkan waduk
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
