Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam memusnahkan 95.400 minuman mengandung etil alkohol (MEA) dan 46.000 batang rokok kena cukai ilegal hasil penindakan dari tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp10 miliar.
Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, sedangkan ribuan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Bea Cukai Batam.
“Prosesnya sudah sejak 2019 lalu dan saat ini kami musnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok sebanyak 46.000 batang dengan nilai Rp47 juta dan kerugian sekitar Rp24 juta. Kemudian minuman MEA sebanyak 21.400 botol dan 74.000 kaleng dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Baca juga:
Upaya keras XL Axiata hadirkan internet tercepat untuk pengalaman pelanggan lebih baik
BPD wilayah Sumatera ikuti lokakarya FKDK upaya menekan inflasi
Askolani menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol, dan 74 ribu kaleng minuman beralkohol ilegal dengan total Rp242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp409 miliar.
“Hasil ini jauh lebih besar dari yang dimusnahkan tadi, dan masih ada sekitar kurang lebih 129 juta batang hasil tembakau yang akan dimusnahkan lagi,” katanya pula.
“Kami juga telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini dan sedang menjalani hukuman,” ujarnya lagi.
Baca juga:
Pemkot Batam bentuk tim RAD-PG guna tekan angka stunting
BPS catat 60.249 wisman berkunjung ke Batam pada Agustus 2022
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal Rp10 miliar