Tanjungpinang (Antara News) -  Pemerintah diminta mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Kepulauan Riau Jon Arizal di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, revisi PP Nomor 2 tahun 2009 tersebut mendesak dilakukan karena kurang tepat untuk mendukung UU No 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Prinsipnya pemasukan barang ke daerah 'Free Trade Zone' Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di Kepulauan Riau (Kepri) adalah mudah, murah, transparan dan cepat. Tetapi pengusaha merasakan saat ini masih belum seperti apa yang diharapkan," ujarnya yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.

Dia mengatakan, FTZ di Batam, Bintan dan Karimun sudah berjalan, namun masih mengalami kendala dan mendapatkan keluhan dari pengusaha, salah satunya PP No 2 tahun 2009 tersebut.

Sementara menunggu revisi PP No 2/2009 tersebut menurut dia, daerah sudah berusaha memecahkan berbagai permasalahan yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) masing-masing daerah seperti di Batam, Bintan dan Karimun dan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, menurut dia infrastruktur pendukung FTZ BBK, juga masih mengalami kendala dan baru di Batam yang memiliki fasilitas pendukung yang lengkap, sedangkan di Bintan dan Karimun masih minim fasilitas pendukung.

"Kami juga mengharapkan BP Bintan dan Karimun dan Kota Tanjungpinang belajar ke Batam mengenai penyediaan infrastruktur tersebut," katanya.

Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2025