Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui usulan kenaikan tarif pompong Pulau Penyengat yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 November 2022.

Hal itu mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang Nomor 581 Tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.

"Kenaikan tarif pompong itu juga berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama pemkot dengan penambang pompong," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Jumat.

Baca juga:
Dinkes Tanjungpinang larang apotek jual obat sirop dengan bebas

487 anak di Kota Tanjungpinang menderita stunting


Keputusan bersama itu, katanya, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.

Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang, yaitu tarif umum Rp9.500 per orang sekali perjalanan dari sebelumnya Rp8.000 per orang. Sementara, tarif warga Penyengat Rp7.000 per orang sekali perjalanan dari sebelumnya Rp6.000.

"Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja," ujar sekda.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyesuaian tarif baru ini.

Sekda pun berharap pihak-pihak terkait dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

"Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku," ucap sekda.


Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang cegah praktik pernikahan anak

Garuda Indonesia tambah penerbangan Tanjungpinang-Tangerang

Sementara itu, Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat Razali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Tanjungpinang atas dukungan serta perhatian kepada masyarakat, khususnya para penambang pompong pulau Penyengat.

Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas surat permohonan pihaknya ke pemkot dengan nomor 005/OPPM Penyengat/IX/2022, tertanggal 14 September 2022, perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.

"Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemkot dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong usai kenaikan harga BBM belum lama ini," ucapnya.

Razali juga sangat menyayangkan atas pemberitaan terkait warga penyengat kesal Wali Kota Tanjungpinang Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal dasar SK wali kota itu sesuai usulan pengajuan penambang pompong dan peraturan pemerintah, yakni tidak boleh lebih dari 20 persen.

"Kenaikannya itu cuma Rp1.000. Jadi, dasar kami mau menaikkan itu sudah dibarengi jasa asuransi di situ," sebutnya.

Kendati demikian, lanjutnya, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu, namun pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022.

"Untuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September 2022, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini," ujarnya.

Baca juga:
76 anak jadi korban kekerasan di Tanjungpinang

Seorang PNS Tanjungpinang lamar panwaslu kecamatan

 


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024