Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari dinas kepolisian.

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sidang etik juga memutuskan  mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri itu bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik yaitu  penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang Etik Polri pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari kepolisian

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024