Sidang etik oknum polisi di kasus DWP dilanjutkan

id Sidang etik Polri ,Kasus DWP,Propam Polri

Sidang etik oknum polisi di kasus DWP dilanjutkan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

Jakarta (ANTARA) - Polri melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan pada hari ini majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidangkan tiga oknum polisi, salah satunya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” kata dia.

AKBP Malvino sempat menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024). Namun, lantaran berjalan hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang diskors dan dilanjutkan pada hari ini.

Anam mengatakan, hingga hari ini, hanya dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang kanit.

“Mereka melakukan banding untuk (putusan, red.) itu,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri lanjutkan sidang etik oknum polisi di kasus DWP

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE