Ketua KY usut dugaan pelanggaran etik majelis kasasi Ronald Tannur

id KY,majelis kasasi Ronald Tannur,Ronald Tannur,kasasi,Kejaksaan Agung

Ketua KY usut dugaan pelanggaran etik majelis kasasi Ronald Tannur

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kedua kanan) berbicara di hadapan awak media setelah melaksanakan rapat koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Terkait dengan pemeriksaan lanjutan terkait dengan yang kasasi, tentu kami, KY, sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti itu,” kata Amzulian saat konferensi pers setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Amzulian mengatakan, KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.

“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.



Amzulian meminta publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja.

“Mohon bersabar untuk kelanjutannya, tapi itu memang kita tindaklanjuti untuk pemeriksaan,” ucapnya.

Dugaan keterlibatan hakim agung dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap di tingkat kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.



LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KY bentuk tim usut majelis kasasi Ronald Tannur

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE