Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Unit Pengelola Kegiatan Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono saat merilis kasus tersebut di Bintan, Rabu, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial YN berusia 35 tahun dan HS berusia 58 tahun.
"Keduanya merupakan karyawan swasta," kata Kapolres.
PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Pada tahun 2008, berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 180/IV/2008 telah dibentuk UPK Lestari Bintan dan tersangka YN saat itu menjadi ketua yang diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd sebesar Rp2 miliar.
Salah satu tugas tersangka YN adalah menggulirkan pinjaman kelompok kepada masyarakat Kecamatan Teluk Bintan sesuai petunjuk teknis operasional (PTO).
"Pada tahun 2015, pemerintah mengakhiri PNPM-MPd, namun setelah itu pengelolaan dana bergulir masih tetap dilakukan UPK Lestari Bintan dengan berdasarkan PTO tahun anggaran 2014," ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan musyawarah antardesa untuk membahas laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak membahas bergulirnya dana simpan pinjam individu (SPI).
Tersangka YN bersama tersangka HS yang saat itu menjadi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan berinisiatif untuk membentuk dana pengguliran SPI dengan cara merekayasa berita acara hasil musyawarah antardesa.
Pada bulan Juli 2019, UPK Lestari Bintan mulai melaksanakan pengguliran SPI dengan total modal sebesar Rp650 juta. Kegiatan itu bertentangan dengan PTO dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dana bergulir yang digunakan tersangka YN dan HS sebanyak Rp150 juta untuk keperluan modal usaha toko sembako, pembelian satu unit mobil pikap dan pembelian satu unit ponsel merek Oppo.
"Berdasarkan fakta penyidikan, penarikan dana dari rekening bank untuk pembentukan dana SPI yang dilakukan kedua tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp650 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Bintan," ungkap Kapolres.
Ia mengatakan pada tanggal 18 Februari 2022, Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Selanjutnya pada 3 Agustus 2022 dilakukan gelar perkara dengan hasil penanganan perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti hingga pemeriksaan terhadap saksi ahli guna melengkapi alat bukti.
"Tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap YN dan HS. Lalu pada 1 November 2022 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelas Kapolres Bintan.
Adapun barang bukti yang disitakan dari kedua tersangka, antara lain dokumen pinjaman SPI, dokumen SK pengurus PNPM-MPd Kecamatan Teluk Bintan, laporan keuangan UPK Lestari Bintan, satu unit mobil pikap, satu unit ponsel merek Oppo, dokumen rekening koran pengguliran SPI, dan uang sejumlah Rp531 juta.
Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Selanjutnya kami segara melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan guna pelimpahan perkara," imbuh Kapolres.
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono saat merilis kasus tersebut di Bintan, Rabu, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial YN berusia 35 tahun dan HS berusia 58 tahun.
"Keduanya merupakan karyawan swasta," kata Kapolres.
PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Pada tahun 2008, berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 180/IV/2008 telah dibentuk UPK Lestari Bintan dan tersangka YN saat itu menjadi ketua yang diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd sebesar Rp2 miliar.
Salah satu tugas tersangka YN adalah menggulirkan pinjaman kelompok kepada masyarakat Kecamatan Teluk Bintan sesuai petunjuk teknis operasional (PTO).
"Pada tahun 2015, pemerintah mengakhiri PNPM-MPd, namun setelah itu pengelolaan dana bergulir masih tetap dilakukan UPK Lestari Bintan dengan berdasarkan PTO tahun anggaran 2014," ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan musyawarah antardesa untuk membahas laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak membahas bergulirnya dana simpan pinjam individu (SPI).
Tersangka YN bersama tersangka HS yang saat itu menjadi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan berinisiatif untuk membentuk dana pengguliran SPI dengan cara merekayasa berita acara hasil musyawarah antardesa.
Pada bulan Juli 2019, UPK Lestari Bintan mulai melaksanakan pengguliran SPI dengan total modal sebesar Rp650 juta. Kegiatan itu bertentangan dengan PTO dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dana bergulir yang digunakan tersangka YN dan HS sebanyak Rp150 juta untuk keperluan modal usaha toko sembako, pembelian satu unit mobil pikap dan pembelian satu unit ponsel merek Oppo.
"Berdasarkan fakta penyidikan, penarikan dana dari rekening bank untuk pembentukan dana SPI yang dilakukan kedua tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp650 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Bintan," ungkap Kapolres.
Ia mengatakan pada tanggal 18 Februari 2022, Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Selanjutnya pada 3 Agustus 2022 dilakukan gelar perkara dengan hasil penanganan perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti hingga pemeriksaan terhadap saksi ahli guna melengkapi alat bukti.
"Tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap YN dan HS. Lalu pada 1 November 2022 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelas Kapolres Bintan.
Adapun barang bukti yang disitakan dari kedua tersangka, antara lain dokumen pinjaman SPI, dokumen SK pengurus PNPM-MPd Kecamatan Teluk Bintan, laporan keuangan UPK Lestari Bintan, satu unit mobil pikap, satu unit ponsel merek Oppo, dokumen rekening koran pengguliran SPI, dan uang sejumlah Rp531 juta.
Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Selanjutnya kami segara melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan guna pelimpahan perkara," imbuh Kapolres.