Batam (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh mengingatkan dalam diskusi grup terarah di Karimun, Selasa, tentang pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih dari praktik korupsi.
Dia mengatakan Kejaksaan RI melalui program jaksa garda desa atau Jaga Desa bertugas memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa dan perangkat desa guna memastikan seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” kata Teguh dalam keterangannya.
Baca juga: Warga Tanjungpinang antusias tukar uang baru di layanan kas keliling BI
Teguh menyampaikan materi bertajuk Program Jaga Desa sebagai solusi penguatan kelembagaan desa.
Dalam materinya, dia menyampaikan bahwa dana desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Dana desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa,” kata dia.
Melalui program Jaga Desa, lanjut dia, Kejati Kepri melalui Kejari Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kepri mencatat, dana desa Pemkab Karimun pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp36,62 miliar terbagi dalam 42 desa. Jika di rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp872 juta.
Baca juga: Pemkab Natuna sesuaikan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK
Berdasarkan beberapa data dari Kejagung dan Kemendagri sejak dana desa dimulai tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani. Pada tahun 2021, Kejagung mencatat lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya.
Dia menekankan, keberhasilan program dana desa bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum dan masyarakat desa itu sendiri.
“Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” katanya.
Teguh menambahkan, dengan penguatan kelembagaan desa, makan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
“Kejati Kepri akan selalu mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan,” kata Teguh.
Baca juga:
Cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan pada Rabu
Pemkab Natuna pastikan tidak ada sanksi bagi ASN yang ikut aksi damai
Komentar