Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum di Natuna, Kepulauan Riau.
“Untuk 2024 kita tunggu dari KPU RI, kita akan lakukan uji publik untuk menerima masukan masyarakat dan kita kembali sampaikan ke KPU RI apakah ada perubahan atau sama seperti tahun 2019 lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah dalam kegiatan sosialisasi di Ranai Natuna, Kamis.
Ia juga menjelaskan untuk daerah pemilihan mengacu pada pemilu tahun 2019 Kabupaten Natuna dibagi atas tiga dapil, yaitu dapil satu sebanyak 10 kursi, dapil dua sebanyak 4 kursi, dapil tiga sebanyak 6 kursi.
Baca juga:
Basarnas resmikan Unit Siaga SAR di perbatasan Natuna dengan Malaysia
BNPP memastikan bangunan fisik PLBN Serasan selesai 100 persen
Ia juga menyampaikan Kabupaten Natuna saat ini alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi dengan jumlah penduduk antara 100 ribu jiwa atau kurang maka alokasi kursi DPRD berjumlah 20.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.
"Sosialisasi hari ini tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 dimulai dari hari ini hingga tanggal 9 Februari 2023," kata Junaedi Abdilah.
Baca juga:
Satu kasus baru COVID-19 muncul di Natuna
Lanal Ranai Natuna berhasil panen 1 ton jagung
Ia juga mengatakan proses akan melalui berapa tahapan kegiatan antara lain penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan dapil dan alokasi kursi dan sosialisasi dapil.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan Data KPU Natuna, Jefrianto dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar informasi tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat tersampaikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi melibatkan sebanyak 90 orang terdiri dari pimpinan parpol, para jurnalis, ormas, tokoh masyarakat, stakeholder dan jajaran KPU Kabupaten Natuna, dengan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib," kata dia.
Baca juga:
Satgas Komposit Marinir serahkan beasiswa kepada siswa SD Natuna
BPJS Kesehatan validasi data peserta di Kabupaten Natuna
Pemkab Natuna ajukan 623 PTT untuk diangkat menjadi PPPK
Pemkab Natuna latih 70 kades kelola keuangan dan administrasi desa
“Untuk 2024 kita tunggu dari KPU RI, kita akan lakukan uji publik untuk menerima masukan masyarakat dan kita kembali sampaikan ke KPU RI apakah ada perubahan atau sama seperti tahun 2019 lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah dalam kegiatan sosialisasi di Ranai Natuna, Kamis.
Ia juga menjelaskan untuk daerah pemilihan mengacu pada pemilu tahun 2019 Kabupaten Natuna dibagi atas tiga dapil, yaitu dapil satu sebanyak 10 kursi, dapil dua sebanyak 4 kursi, dapil tiga sebanyak 6 kursi.
Baca juga:
Basarnas resmikan Unit Siaga SAR di perbatasan Natuna dengan Malaysia
BNPP memastikan bangunan fisik PLBN Serasan selesai 100 persen
Ia juga menyampaikan Kabupaten Natuna saat ini alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi dengan jumlah penduduk antara 100 ribu jiwa atau kurang maka alokasi kursi DPRD berjumlah 20.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.
"Sosialisasi hari ini tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 dimulai dari hari ini hingga tanggal 9 Februari 2023," kata Junaedi Abdilah.
Baca juga:
Satu kasus baru COVID-19 muncul di Natuna
Lanal Ranai Natuna berhasil panen 1 ton jagung
Ia juga mengatakan proses akan melalui berapa tahapan kegiatan antara lain penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan dapil dan alokasi kursi dan sosialisasi dapil.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan Data KPU Natuna, Jefrianto dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar informasi tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat tersampaikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi melibatkan sebanyak 90 orang terdiri dari pimpinan parpol, para jurnalis, ormas, tokoh masyarakat, stakeholder dan jajaran KPU Kabupaten Natuna, dengan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib," kata dia.
Baca juga:
Satgas Komposit Marinir serahkan beasiswa kepada siswa SD Natuna
BPJS Kesehatan validasi data peserta di Kabupaten Natuna
Pemkab Natuna ajukan 623 PTT untuk diangkat menjadi PPPK
Pemkab Natuna latih 70 kades kelola keuangan dan administrasi desa