Jakarta (ANTARA) - Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung menangkap tiga orang terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

"Penangkapan selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat.

Ramadhan menjelaskan masing-masing peran ketiga tersangka. Tersangka TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI, wakil ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.

"TY perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," kata Ramadhan.

Kemudian peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah ditangkapnya TY. Menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.

"AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi 'jihad' global di Suriah," kata dia.

Sedangkan tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 hingga 2020.

Ia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.

"Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," kata Ramadhan.
 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap 3 teroris di Lampung

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024