Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangan, Jumat.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa mobil Brio tahun 2024 dengan nomor BE-1601-AAT, beberapa sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci, dan uang.
"Lalu ada juga beberapa unit handphone, KTP, ATM, dan lain-lainnya," kata dia.
Usai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Lampung akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi.
"Kami juga akan mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Lampung geledah rumah Bupati dan Dinas PUPR Lampung Timur
Komentar