Lampung Selatan (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Selasa, mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.
"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," kata Kombes Pol. Umi.
Penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam UU dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional," kata dia.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Kombes Pol. Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan anggota DPRD Lamsel tersangka pengguna ijazah palsu
Komentar