Batam (ANTARA) - Bawaslu RI menerima 75 laporan pelanggaran administrasi hingga bulan Oktober 2022. Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi di Batam, Kepri, Jumat mengatakan dengan dilaksanakan rapat kerja teknis (rakernis) penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dapat menekan ataupun mengurangi angka laporan atau temuan.

Ia menjelaskan pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 5 ribu laporan dan sekitar 19 ribu temuan.

"Berangkat dari pengalaman Pemilu 2019, menuju Pemilu 2024 kita harus siap kepada jajaran kita terutama evaluasi terhadap tugas," tutur Puadi.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Bawaslu dalam menekan angka laporan tersebut, di antaranya dengan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi terkait regulasi yang dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Kalau dulu cegah awasi tindak, kalau sekarang kita awasi dulu, kita lakukan proses mekanisme pengawasan. Tentunya pengawasan tahapan harus kita sesuaikan dengan regulasi yang ada," ujar dia.

"Kemudian kita lanjut dengan pencegahan kepada masyarakat, pada peserta pemilu. Kalau kemudian sudah kita lakukan pencegahan kemudian diduga ada pelanggaran nanti kita lakukan proses penindakan," tambah Puadi.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya berupaya untuk terus meningkatkan pencegahan terhadap pelanggaran.
 

Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Yusti Erlina mengatakan rakernis penanganan pelanggaran pemilu 2024 menjadi forum yang paling tepat untuk membahas dan menangani persoalan laporan dan temuan tersebut.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh provinsi sampai dengan Oktober 2022 Bawaslu telah menerima 75 laporan dan sekarang sudah bertambah beberapa laporan pelanggaran administrasi yang tentunya harus ada kepastian hukumnya, dan forum ini yang paling tepat untuk menangani hal itu," demikian Yusti.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu terima 75 laporan pelanggaran administrasi hingga Oktober 2022

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024