Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau intensif melakukan pemutakhiran data kependudukan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepri Misni di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan pemutakhiran data kependudukan meliputi penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) atas nama warga yang meninggal dunia dan perubahan data kependudukan KTP-el sesuai kondisi pemilik kartu identitas tersebut.
"Data potensi pemilih pada Pemilu 2024 akan diserahkan Kemendagri ke KPU RI pada 10 Desember 2022," katanya.
Baca juga:
Dinkes Natuna gelar pemeriksaan kesehatan gratis
KPU Kepri optimistis warga makin tertarik ikut seleksi PPK
Misnis mengemukakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota menyediakan buku pokok pemakaman untuk mendata warga yang meninggal dunia. Buku itu dipegang petugas pemakaman.
Berdasarkan data tersebut, katanya, maka Dinas Kependudukan kabupaten dan kota akan menghapus NIK orang yang sudah meninggal dunia.
Terkait perubahan data kependudukan di KTP, kata dia, pemerintah pusat membuat sistem terintegrasi untuk memudahkan pendataan tanpa melalui RT dan RW, misalnya warga pindah tempat tinggal ke kabupaten dan kota atau provinsi lain tidak harus melaporkan ke RT dan RW melainkan cukup melaporkan ke Dinas Kependudukan di daerah barunya.
Petugas Dinas Kependudukan akan meng-'input' data terbaru tersebut melalui e-office, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan asal warga tersebut.
"Kalau dahulu harus melapor RT atau RW sehingga birokrasinya panjang. Sekarang cukup melapor ke Dinas Kependudukan di daerah baru tempat tinggal warga tersebut," ucapnya.
Baca juga:
BMKG minta warga pesisir Bintan waspadai puting beliung
Bawaslu Kepri awasi perekrutan PPK agar sesuai aturan
Misni mengatakan sistem publikasi data kependudukan sekarang terpusat melalui sistem. Pemerintah daerah hanya dapat mempublikasikan data setiap semester yang telah divalidasi, meski laporan harian dan bulan rutin diberikan kepada pusat.
Publikasi data kependudukan, katanya, bertujuan agar data yang disampaikan pemerintah pusat dan daerah kepada publik sama.
"Contohnya, data kependudukan yang dapat kami sampaikan hari ini adalah data Semeter I 2022 karena data Semester II 2022 baru dapat dipublikasi pada Januari 2023," ujarnya.
Jumlah warga Kepri pada Semester I 2022 mencapai 2.101.215 orang, sebanyak 1.470.195 orang di antaranya wajib memiliki KTP.
"Sampai sekarang jumlah warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.460.078 orang," tuturnya.
Baca juga:
Pemerhati minta telur penyu tidak dijadikan hidangan di acara resmi
Edukasi dapat tingkatkan peran orang tua jaga kesehatan anak
53,68 persen nakes di Batam sudah vaksin penguat kedua
Natuna buka layanan vaksinasi COVID-19 mulai Desember 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepri Misni di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan pemutakhiran data kependudukan meliputi penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) atas nama warga yang meninggal dunia dan perubahan data kependudukan KTP-el sesuai kondisi pemilik kartu identitas tersebut.
"Data potensi pemilih pada Pemilu 2024 akan diserahkan Kemendagri ke KPU RI pada 10 Desember 2022," katanya.
Baca juga:
Dinkes Natuna gelar pemeriksaan kesehatan gratis
KPU Kepri optimistis warga makin tertarik ikut seleksi PPK
Misnis mengemukakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota menyediakan buku pokok pemakaman untuk mendata warga yang meninggal dunia. Buku itu dipegang petugas pemakaman.
Berdasarkan data tersebut, katanya, maka Dinas Kependudukan kabupaten dan kota akan menghapus NIK orang yang sudah meninggal dunia.
Terkait perubahan data kependudukan di KTP, kata dia, pemerintah pusat membuat sistem terintegrasi untuk memudahkan pendataan tanpa melalui RT dan RW, misalnya warga pindah tempat tinggal ke kabupaten dan kota atau provinsi lain tidak harus melaporkan ke RT dan RW melainkan cukup melaporkan ke Dinas Kependudukan di daerah barunya.
Petugas Dinas Kependudukan akan meng-'input' data terbaru tersebut melalui e-office, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan asal warga tersebut.
"Kalau dahulu harus melapor RT atau RW sehingga birokrasinya panjang. Sekarang cukup melapor ke Dinas Kependudukan di daerah baru tempat tinggal warga tersebut," ucapnya.
Baca juga:
BMKG minta warga pesisir Bintan waspadai puting beliung
Bawaslu Kepri awasi perekrutan PPK agar sesuai aturan
Misni mengatakan sistem publikasi data kependudukan sekarang terpusat melalui sistem. Pemerintah daerah hanya dapat mempublikasikan data setiap semester yang telah divalidasi, meski laporan harian dan bulan rutin diberikan kepada pusat.
Publikasi data kependudukan, katanya, bertujuan agar data yang disampaikan pemerintah pusat dan daerah kepada publik sama.
"Contohnya, data kependudukan yang dapat kami sampaikan hari ini adalah data Semeter I 2022 karena data Semester II 2022 baru dapat dipublikasi pada Januari 2023," ujarnya.
Jumlah warga Kepri pada Semester I 2022 mencapai 2.101.215 orang, sebanyak 1.470.195 orang di antaranya wajib memiliki KTP.
"Sampai sekarang jumlah warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.460.078 orang," tuturnya.
Baca juga:
Pemerhati minta telur penyu tidak dijadikan hidangan di acara resmi
Edukasi dapat tingkatkan peran orang tua jaga kesehatan anak
53,68 persen nakes di Batam sudah vaksin penguat kedua
Natuna buka layanan vaksinasi COVID-19 mulai Desember 2022