Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan aplikasi siakba.kpu.go.id mempermudah warga, terutama yang tinggal di pulau-pulau untuk mendaftar sebagai calon peserta seleksi penerimaan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Selasa, menyebutkan banyak warga yang memasukkan berkas persyaratan sebagai calon anggota PPK melalui aplikasi tersebut. Aplikasi itu bermanfaat bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, terutama pada musim angin utara.

Pelamar tidak perlu mengambil risiko berhadapan dengan gelombang laut yang tinggi saat musim angin utara. Mereka cukup mengunduh berkas persyaratan tanpa harus ke kantor KPU kabupaten/kota.

"Cukup melalui aplikasi itu saja daftarnya sehingga dapat menghemat biaya. Cukup mudah, cepat, dan efektif," katanya.

Anggota KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay menyebutkan sebagian kecamatan di Bintan merupakan pulau-pulau. Kecamatan yang paling jauh dari pusat pemerintahan Bintan adalah Tambelan.

Sejak dibuka tahapan pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 20 November 2022 sampai sekarang, kata dia, seluruh pelamar memanfaatkan aplikasi siakba.kpu.go.id untuk mendaftar.

Sampai sekarang, kata dia, total pelamar yang sudah masuk melalui aplikasi itu mencapai 74 orang dengan perincian 23 orang di Kecamatan Bintan Timur, tujuh orang Mantang, tujuh orang Bintan Utara, 11 Seri Kuala Lobam, dua orang Teluk Bintan, lima orang Bintan Pesisir, sembilan orang Gunung Kijang, empat orang Toapaya, empat orang Teluk Sebong, dan dua orang Kecamatan Tambelan.

Peserta yang lulus tes administrasi tersebut selanjutnya mengikuti tes tertulis berbasis komputer. KPU Kabupaten Bintan menetapkan lokasi pelaksanaan tes tertulis itu di Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Kepri di Kecamatan Toapaya, Bintan.

"Pendaftaran pada tanggal 20—29 November 2022, kemudian tes tertulis berbasis komputer pada tanggal 5—7 Desember 2022, dan pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 14—16 Desember 2022," ujarnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024