
Polda Kepri jadikan kolaborasi strategi penindakan narkoba di tahun 2026

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjadikan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba sebagai prioritas di tahun 2026, dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pemangku kepentingan terkait.
“Strategi penindakan narkoba di tahun 2026 ini tidak lepas dari koordinasi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan terkait di Kepri,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono dikonfirmasi di Batam, Minggu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, tahun 2026 ini Diresnarkoba Polda Kepri ditargetkan untuk mengungkap 186 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kepri.
Target ini lebih meningkat dibanding target tahun 2025 yakni sebanyak 116 perkara.
Namun, realisasi pengungkapan kasus narkoba selama 2025 melebihi target yakni sebanyak 549 perkara yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang hanya 432 perkara.
Dari 549 perkara tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 757 orang, jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 yakni sebanyak 711 tersangka.
Baca juga: Tim SAR gabungan evakuasi jasad ABK yang jatuh dari kapal di Batam
Menurut Suyono, pihaknya berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kepri, TNI AL, Bea Cukai dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Kepri.
“Kami saling bertukar informasi, data dan lainnya untuk sama-sama melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di semua wilayah Kepri,” ujarnya.
Selain itu, penindakan peredaran rokok elektrik atau vape mengandung narkoba dan etomidate juga menjadi prioritas di tahun 2026, mengingat pada tahun 2025 jumlah penindakannya barang bukti vape etomidate sebanyak 5.918 pcs.
“Vape ini sudah masuk prioritas kami, karena sudah merupakan narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2025,” kata Suyono.
Di awal 2026, Subdi II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Batu Aji. Dari tangan tersangka berhasil disita 12 bungkus plastik bening narkoba dengan berat 4,57 gram, dan satu unit timbangan digital serta alat hisab (bonk).
Baca juga: Pemkab Natuna mengalokasikan Rp208 miliar untuk layanan kesehatan 2026
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
