Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelamatkan keuangan negara senilai Rp7,5 miliar yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi Ferdy Yohanes.
"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, di Tanjungpinang, Sabtu.
Joko menyebut uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode tahun 2018-2019.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor Print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang klaim harga kebutuhan pokok masih stabil
Pemkot Tanjungpinang tetapkan Kota Lama sebagai kawasan wisata jalan kaki
"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ujarnya pula.
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Tanjungpinang sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.
Baca juga:
Pemprov Kepri tertarik kelola Pelabuhan Tanjung Moco di Tanjungpinang
UMRAH Tanjungpinang segera miliki Fakultas Kedokteran
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.
Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Baca juga:
Wakil Kasal resmikan pemindahan Markas Komando Armada I ke Tanjungpinang
SAR Tanjungpinang siaga antisipasi cuaca ekstrem
Pemkot Tanjungpinang optimistis bisa cegah dampak resesi
Bulog Kota Tanjungpinang imbau warga tidak "panic buying" beras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Tanjungpinang menyelamatkan keuangan negara Rp7,5 miliar
"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, di Tanjungpinang, Sabtu.
Joko menyebut uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode tahun 2018-2019.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor Print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang klaim harga kebutuhan pokok masih stabil
Pemkot Tanjungpinang tetapkan Kota Lama sebagai kawasan wisata jalan kaki
"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ujarnya pula.
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Tanjungpinang sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.
Baca juga:
Pemprov Kepri tertarik kelola Pelabuhan Tanjung Moco di Tanjungpinang
UMRAH Tanjungpinang segera miliki Fakultas Kedokteran
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.
Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Baca juga:
Wakil Kasal resmikan pemindahan Markas Komando Armada I ke Tanjungpinang
SAR Tanjungpinang siaga antisipasi cuaca ekstrem
Pemkot Tanjungpinang optimistis bisa cegah dampak resesi
Bulog Kota Tanjungpinang imbau warga tidak "panic buying" beras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Tanjungpinang menyelamatkan keuangan negara Rp7,5 miliar