Jakarta (ANTARA) -
Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin.
 
Ia mengatakan, apabila bentuknya sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2024, maka tidak menjadi masalah. Namun apabila terdapat pernyataan dukungan di tempat ibadah, maka Bawaslu mengingatkan agar para pihak menahan diri.
   
Karena, menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar.
 
"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai," kata dia.
 
Bawaslu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI: Semua pihak tidak berpolitik praktis di tempat ibadah

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024