Jakarta (ANTARA) - Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara menyelesaikan pengadaan tanah untuk kediaman Presiden RI Joko Widodo di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta, Sabtu.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978, kata dia, Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sebetulnya rumah dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI. Perencanaan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 2018.

Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. 




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Negara selesaikan pengadaan tanah rumah Jokowi di Colomandu Jateng

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025