Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Sriwati menyatakan sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 pemilih.

Ia mengatakan penyerahan syarat dukungan minimal tersebut dilakukan sejak 16 Desember 2022 dan berakhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

"Untuk penduduk 1-3 juta orang (Kepri 2,5 juta orang), maka dukungan minimal 2.000 pemilih dan tersebar minimal di 4 kabupaten/kota," kata Sriwati dalam konferensi pers di kantornya, Tanjungpinang, Jumat.

Sriwati menjelaskan total ada 21 bakal calon anggota DPD yang mengakses sistem informasi pencalonan (SILON) DPD. Namun demikian, hanya 17 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal, sementara 4 lainnya tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Tahapan selanjutnya, kata dia, KPU Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP terhadap bakal calon anggota DPD, di antaranya kesesuaian KTP dengan pendukungnya.

Kemudian kesesuaian KTP yang bersangkutan apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak, karena yang berhak memberikan dukungan adalah warga ber-KTP Kepri.

"Verifikasi administrasi berlangsung sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," ujarnya.

Ia menyampaikan jika selama proses verifikasi administrasi ditemukan jumlah dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI kurang dari 2.000, maka diberikan kesempatan perbaikan satu sekali untuk dilengkapi atau ditambahkan kembali.

Proses perbaikan tersebut berlangsung selama periode 16-22 Januari 2023.

Berikut nama 17 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih meliputi Alias Wello, Andhika Bintan Prasetya, David Varel Sibueya, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Juanda, Richard Hamonangan Pasaribu, R. Imran Hanafi, Ria Saptarika, Sirjaudin Nur, Stephane Gerald Martogi S, dan Sunarto Poniman.

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024