Masa jabatan penyelenggara pemilu di Kepri hingga pertengahan 2023
Senin, 9 Januari 2023 8:01 WIB
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan.ANTARA/Nikolas Panama
Tanjungpinang (ANTARA) - Masa jabatan seluruh komisioner penyelenggara Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau berakhir mulai Mei hingga Agustus 2023.
Anggota Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan masa jabatan lima anggota KPU Kepri berakhir pada akhir Mei 2023, sementara anggota KPU kabupaten dan kota di wilayah itu pada Juni 2023.
Sedangkan masa jabatan dua dari lima orang anggota Bawaslu Kepri berakhir pada Juli 2023. Kemudian masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri berakhir pada Agustus 2023.
"Masa jabatan saya berakhir pada Juli 2023," kata Indrawan yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota Bawasiu Kepri.
Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto mengatakan perekrutan penyelenggara pemilu merupakan amanah undang-undang, yang wajib dilaksanakan.
Namun penyeleksian calon anggota Bawaslu dan KPU baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota saat masih melaksanakan tahapan Pemilu 2023 berpotensi mempengaruhi kinerja mereka.
Mereka atau di antara penyelenggara pemilu kemungkinan akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. Proses penyeleksian membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sementara calon petahana juga harus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Apalagi pelaksanaan tahapan pemilu semakin padat pada pertengahan tahun 2023.
"Tentu konsentrasi mereka terganggu dalam menyelenggara pemilu," ujar alumnus program kedoktoran Ilmu Pemerintahan Universitas Indonesia tersebut.
Kelemahan lainnya yang terjadi yakni penggunaan anggaran negara untuk penyeleksian membengkak ketika proses penyeleksian tidak dilakukan secara bersamaan. Misalnya, perekrutan tiga anggota Bawaslu Kepri yang dilaksanakan tahun 2022, kemudian dilanjutkan penyeleksian pada pertengahan tahun ini untuk menambah dua orang.
Sebaiknya, perekrutan anggota Bawaslu Kepri dilaksanakan secara bersamaan sehingga dapat menghemat anggaran dan tidak mengganggu kinerja penyelenggara pemilu di bidang pengawasan.
Tekanan dan pengaruh dalam proses penyeleksian juga semakin besar, yang potensial tidak hanya bersumber dari peserta pemilu, melainkan juga organisasi lainnya.
"Harus dianalisis lebih mendalam dampak dari perekrutan penyelenggara pemilu di masa tahapan pemilu. Seandainya lebih banyak merugikan, sebaiknya amandemen Undang-Undang Pemilu untuk memperpanjang masa jabatan penyelenggara pemilu hingga berakhir pilkada," ucapnya.
Anggota Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan masa jabatan lima anggota KPU Kepri berakhir pada akhir Mei 2023, sementara anggota KPU kabupaten dan kota di wilayah itu pada Juni 2023.
Sedangkan masa jabatan dua dari lima orang anggota Bawaslu Kepri berakhir pada Juli 2023. Kemudian masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri berakhir pada Agustus 2023.
"Masa jabatan saya berakhir pada Juli 2023," kata Indrawan yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota Bawasiu Kepri.
Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto mengatakan perekrutan penyelenggara pemilu merupakan amanah undang-undang, yang wajib dilaksanakan.
Namun penyeleksian calon anggota Bawaslu dan KPU baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota saat masih melaksanakan tahapan Pemilu 2023 berpotensi mempengaruhi kinerja mereka.
Mereka atau di antara penyelenggara pemilu kemungkinan akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. Proses penyeleksian membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sementara calon petahana juga harus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Apalagi pelaksanaan tahapan pemilu semakin padat pada pertengahan tahun 2023.
"Tentu konsentrasi mereka terganggu dalam menyelenggara pemilu," ujar alumnus program kedoktoran Ilmu Pemerintahan Universitas Indonesia tersebut.
Kelemahan lainnya yang terjadi yakni penggunaan anggaran negara untuk penyeleksian membengkak ketika proses penyeleksian tidak dilakukan secara bersamaan. Misalnya, perekrutan tiga anggota Bawaslu Kepri yang dilaksanakan tahun 2022, kemudian dilanjutkan penyeleksian pada pertengahan tahun ini untuk menambah dua orang.
Sebaiknya, perekrutan anggota Bawaslu Kepri dilaksanakan secara bersamaan sehingga dapat menghemat anggaran dan tidak mengganggu kinerja penyelenggara pemilu di bidang pengawasan.
Tekanan dan pengaruh dalam proses penyeleksian juga semakin besar, yang potensial tidak hanya bersumber dari peserta pemilu, melainkan juga organisasi lainnya.
"Harus dianalisis lebih mendalam dampak dari perekrutan penyelenggara pemilu di masa tahapan pemilu. Seandainya lebih banyak merugikan, sebaiknya amandemen Undang-Undang Pemilu untuk memperpanjang masa jabatan penyelenggara pemilu hingga berakhir pilkada," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa 2 pegawai BKPSDM Ponorogo cek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma
13 January 2026 11:45 WIB
KPK duga Sugiri Sancoko tampung uang dugaan suap melalui rekening milik ajudannya
13 January 2026 11:00 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka usai di OTT KPK
09 November 2025 5:36 WIB
Polri kembali mutasi 60 personel, jabatan Dankorbrimob hingga Kabaintelkam diganti
26 September 2025 11:17 WIB
Sri Mulyani resmi serahkan jabatan Menteri keuangan ke Purbaya Yudhi Sadewa
09 September 2025 13:00 WIB
Dito Ariotedjo sampaikan terima kasih usai diberhentikan dari jabatan Menpora
08 September 2025 16:20 WIB
MK beri waktu 2 tahun tindak lanjuti putusan yang larang wamen rangkap jabatan
28 August 2025 17:20 WIB
Pemkab Natuna tegaskan proses mutasi ASN bebas dari praktik jual beli jabatan
02 July 2025 12:40 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Para menteri luar negeri Arab desak Iran bayar ganti rugi atas penutupan Hormuz
22 April 2026 10:53 WIB
AS sebut perpanjangan izin penjualan minyak Rusia adalah keputusan pragmatis
20 April 2026 12:13 WIB
Teheran peringatkan tak jamin keamanan Hormuz jika ekspor minyak Iran dibatasi
20 April 2026 11:54 WIB