Jakarta (ANTARA) - Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revaldo direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revaldo direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika