Polda Metro Jaya usut laporan selebgram Tasyi

id selebgram jakarta,Tasyi

Polda Metro Jaya usut laporan selebgram Tasyi

Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang selebgram yang sering dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporan tersebut bermula saat pelapor disebut 'black campaign' (kampanye hitam) terhadap UMKM yang menyebabkan usahanya bangkrut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menyebutkan Tasyi dituding akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan 'black campaign'.

"Dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyebut produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa ada faktor lain," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengulas sebuah produk tersebut apa adanya tanpa niat menjatuhkan produk UMKM tersebut.

"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," kata Ade Ary.

"Dia juga membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan seperti satu buah bundel tangkapan layar dan postingan komentar negatif, kemudian satu buah tautan video," ucapnya.

Tasyi Athasyia adalah seorang selebgram yang kontennya seringkali melakukan ulasan (review) sebuah produk makanan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya usut laporan selebgram Tasyi Athasyia soal UU ITE

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE