Batam (ANTARA News) - Penentuan Upah Minimum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terganjal karena belum ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha mengenai perhitungan tarif sewa rumah .

"Komponen tarif sewa rumah masih belum disepakati pekerja dengan pengusaha," kata Mazmur Siahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, Selasa.

Dia mengatakan pengusaha menentukan tarif sewa rumah mendasarkan pada tarif rumah susun yang dikelola pemerintah di Batam.

Tarif sewa rumah susun sebesar Rp280 ribu per bulan dengan kapasitas empat orang.

Kalangan pengusaha, kata dia, mematok tarif sewa rumah pekerja hanya sebesar Rp70 ribu hasil pembagian dari tarif sewa rumah susun.

"Padahal dari survei yang kami lakukan tarif sewa rumah mencapai Rp236 ribu per orang," kata dia.

Menurut dia, kalangan pengusaha seharusnya dapat mengerti bahwa jumlah rumah susun di Batam tidak mampu menampung seluruh pekerja formal.

Rumah susun hanya mampu menampung sebanyak 7 hingga 15 persen dari jumlah pekerja formal di Batam.

"Padahal jumlah pekerja formal di Batam saat ini mencapai 260.350 orang, belum termasuk pekerja nonformal yang jumlahnya lebih besar," kata dia.

Tarif sewa rumah merupakan salah satu dari komponen penentuan angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Sesuai dengan survei Dewan Pengupahan Kota Batam, angka KHL tahun 2010 sebesar Rp1.288.906.

Dia mengatakan KHL merupakan salah satu parameter dari penentuan UMK selain inflasi, upah sekitar, kemampuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi.

Dia berpendapat belum sepakatnya pekerja dan kalangan pengusaha soal tarif sewa rumah dapat berimbas pada lamanya pembahasan besaran UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan perlunya konsolidasi kembali antara pekerja dan kalangan pengusaha soal tarif sewa rumah itu.

"Semoga di pertemuan selanjutnya sudah dapat dicapai kesepakatan," kata Rudi.

Dia mengharapkan besaran angka UMK Batam sudah dapat diketahui pada 20 November 2010 atau 40 hari sebelum 1 Januari 2011. (ANT-142/A013/Btm1)

   

Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2025