Natuna (ANTARA) - Upah minimum Kabupaten (UMK) Natuna, Kepulauan Riau pada 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.628.002 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.406.577.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna Indra Joni dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan kenaikan sekitar Rp221.427,38 itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1435 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Natuna Tahun 2025.
"Sesuai dengan SK Gubernur Kepri penetapan dilakukan pada 17 Desember 2024, untuk penerapannya terhitung 1 Januari 2025," ucap dia.
Menurut dia, kenaikan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.
Ia juga menjelaskan, dasar kenaikan upah itu, yakni ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, selanjutnya berdasarkan surat Bupati Natuna Nomor : 561/307/DTKT-HI/XII 2024 Perihal : Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2025 dan berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024-2027 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Natuna
"Keputusan yang diambil berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ucap dia.
Baca juga:
Pemprov Kepri tetapkan upah minimum sektoral 2025, ini besarannya
Pemprov Kepri tetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654
Komentar