Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan - Tanjungpinang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan 40 persen dari 52 hektare kawasan hutan di Pulau Bintan dalam kondisi rusak.

Kepala KPHP Unit IV Bintan - Tanjungpinang Ruah Alim Maha di Bintan, Ahad, mengungkapkan hutan di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang) terdiri atas hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

Berdasarkan hasil pengawasan, 40 persen kawasan hutan yang rusak didominasi hutan produksi.

"Kawasan hutan di Bintan yang dalam kondisi rusak jauh lebih luas dibanding Tanjungpinang," ujarnya.

Ruah mengemukakan rata-rata kerusakan hutan disebabkan alih fungsi kawasan hutan dan pembalakan liar. Alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi jauh lebih tinggi dibanding pembalakan liar.

Saat ini, kata dia KPHP Unit IV Bintan - Tanjungpinang sedang mendalami sejumlah kasus dugaan alih fungsi hutan yang dilakukan untuk kegiatan usaha.

"Boleh dikelola atau dimanfaatkan, namun harus prosedural karena kawasan tersebut tetap harus dirawat. Jangan sampai setelah digarap, ditinggalkan pengusaha," katanya.

Ruah menuturkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi kawasan hutan, misalnya pemasangan plang pengumuman di kawasan hutan agar tidak dikelola untuk pemukiman atau usaha, dan melakukan patroli di kawasan hutan.

Selain itu, kata dia upaya pengamanan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku pembalakan liar dan pelaku yang memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal. KPHP Unit IV Bintan - Tanjungpinang juga melakukan pemeliharaan terhadap tanaman di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Bintan seluas 150 hektare.

Polisi kehutanan juga melakukan sosialisasi secara rutin agar masyarakat tidak merusak hutan lindung.

"Pinjam pakai kawasan hutan produksi dapat dilakukan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi, namun harus prosedural," ucapnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025